Pengenaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa tertentu pada PT. PAL Indonesia telah sesuai dengan Penerapan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atas impor dan/ atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu. Pengenaan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan jasa dikhususkan untuk perusahaan yang memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) tahun berjalan yang disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat para pengguna jasa terdaftar
Jasa Pelayanan Medis merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi akan berbed...
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa PT. NR belum melaksanakan ...
Karyawan merupakan aset penting dan berguna yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu perusahaan ha...
Tidak Dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai pada Komponen Utama Kereta Api PT Industri Kereta Api dapa...
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai...
Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pengamatan selama pelaksanaan Prakti...
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting peranannya dalam kehidupan b...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam perhitungan pa...
PT PAL INDONESIA (Persero) merupakan perusahaan dalam bidang produksi kapal dan perawatan kapal. Di...
PT PAL Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai badan-b...
Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpul...
Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam mentaati dan melaksanakan Peraturan Undang-Und...
Berdasarkan uraian tentang perencanaan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan yang berkesinambungan den...
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaa...
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam pereda...
Jasa Pelayanan Medis merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi akan berbed...
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa PT. NR belum melaksanakan ...
Karyawan merupakan aset penting dan berguna yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu perusahaan ha...
Tidak Dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai pada Komponen Utama Kereta Api PT Industri Kereta Api dapa...
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai...
Dari uraian hasil pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pengamatan selama pelaksanaan Prakti...
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting peranannya dalam kehidupan b...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam perhitungan pa...
PT PAL INDONESIA (Persero) merupakan perusahaan dalam bidang produksi kapal dan perawatan kapal. Di...
PT PAL Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai badan-b...
Sesuai dengan uraian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpul...
Untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam mentaati dan melaksanakan Peraturan Undang-Und...
Berdasarkan uraian tentang perencanaan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan yang berkesinambungan den...
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaa...
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam pereda...
Jasa Pelayanan Medis merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi akan berbed...
Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa PT. NR belum melaksanakan ...
Karyawan merupakan aset penting dan berguna yang dimiliki perusahaan. Oleh karena itu perusahaan ha...