Presiden berhalangan sementara secara konstitusional tidak diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, namun dalam praktek ketatanegaraan dinamika ini selalu terjadi karena pelayanan publik untuk kesejahteraan dan keadilan tidak boleh berhenti sesaatpun. Adapun yang menjadi dasar presiden berhalangan sementara adalah alasan teritori yakni presiden sedang tidak berada di istana, dan alasan kondisi yakni presiden dalam keadaan sakit atau cuti, atau sedang melaksanakan urusan kenegaraan/pelayanan publik lainnya. Berdasarkan problem issue tersebut, maka isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Prinsip Pelimpahan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam Hal Presiden Berhalangan Sementara, (2) Bentuk Pelimpahan Kekuasaan Pemerintahan ...
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan memberikan penegasan terhadap Pasal 4 aya...
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak...
Lembaga penasehat Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD Negara Re...
Pemberhentian Presiden merupakan peristiwa hukum tatanegara yang bisa terjadi kapan saja. Namun yan...
Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangan...
Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) a...
Abstrak Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Or...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di ...
Salah satu isu yang menjadi konteks empiris pada saat amandemen UUD 1945, adalah pinjaman luar neger...
Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), sesungguhnya mengandung dimens...
Pemberhentian presiden di Indonesia pra amandemen UUD 1945 belum melibatkan kekuasaan yudikatif dan ...
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerinta...
Amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadi acuan dalam melakukan perundang-undangan di bidang politik...
Berdasarkan rumusan masalah penelitian yang diajukan, ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui alasan yur...
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan memberikan penegasan terhadap Pasal 4 aya...
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak...
Lembaga penasehat Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD Negara Re...
Pemberhentian Presiden merupakan peristiwa hukum tatanegara yang bisa terjadi kapan saja. Namun yan...
Tulisan ini merupakan kajian tentang hubungan Presiden dengan lembaga negara lainnya yang kewenangan...
Sejak permusyawaratan dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) a...
Abstrak Praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden selama rezim Or...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di ...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di ...
Salah satu isu yang menjadi konteks empiris pada saat amandemen UUD 1945, adalah pinjaman luar neger...
Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), sesungguhnya mengandung dimens...
Pemberhentian presiden di Indonesia pra amandemen UUD 1945 belum melibatkan kekuasaan yudikatif dan ...
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerinta...
Amandemen terhadap UUD 1945 telah menjadi acuan dalam melakukan perundang-undangan di bidang politik...
Berdasarkan rumusan masalah penelitian yang diajukan, ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui alasan yur...
Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dimaksudkan memberikan penegasan terhadap Pasal 4 aya...
Anggapan bahwa kekuasaan Presiden Indonesia, setelah perubahan UUD 1945, sangat kecil ternyata tidak...
Lembaga penasehat Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam UUD Negara Re...