Salah satu tujuan dari Undang-Undang Kepailitan adalah memberikan perlindungan yang seimbang terhadap debitur dan kreditur. Akan tetapi karena kelemahan dari syarat-syarat kepailitan dan tidak diberikan pengaturan terhadap debitur yang tidak membayar utang-utangnya karena keadaan yang tidak terduga atau overmacht, UU no. 37 Tahun 2004 masih belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap debitur terutama debitur yang perusahaannya masih sehat (solvent) dan mempunyai prospek yang baik. Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 belum memberikan kesempatan yang baik terhadap debitur untuk merestrukturisasikan utang dan memperbaiki usahanya sebelum debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Mengingat lembaga PKPU yang ada dalam UU No. 37 T...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk, (1). mengetahui dan mengkaji alasan batasan waktu yang singkat PKP...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang di...
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Penelitian ini bertujuan untuk, (1). mengetahui dan mengkaji alasan batasan waktu yang singkat PKP...
Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betu...
Putusan pailit oleh Pengadilan Niaga yang berakibat debitor pailit, dapat diupayakan perdamain...
Akibat putusan pailit membawa hukum terhadap Debitor. Pasal 21 UU No.37 tahun 2004 menetapkan semua ...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kredi...
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang di...
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kre...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...