Bank memiliki peran penting dalam perekonomian negara, bukan hanya berperan layaknya sebuah perseroan terbatas namun memiliki ketentuan lebih lanjut dalam kegiatan operasionalnya sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta perubahannya yaitu Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Prinsip Kehati-hatian mewajibkan bank untuk membuat segala keputusan dengan penuh pertimbangan agar tidak merugikan bank dan nasabah baik secara materiil ataupun immateriil sehingga diharapkan dapat tercipta kondisi atau keadaan bank yang sehat dan berfungsi dengan baik. Sedangkan prinsip Good Corporate Governance bertujuan untuk memastikan organ-organ organisasi perusahaan menjalankan peran sesuai dengan tanggung jawabnya dalam h...
Pemberian kredit merupakan USAha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian ter...
Perbankan marupakan suatu lembaga ekonomi yang berperan penting dalam kehidupan suatu Negara, kegiat...
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomo...
Bank memiliki peran penting dalam perekonomian negara, bukan hanya berperan layaknya sebuah perseroa...
Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Ind...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dala...
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa aguna...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Bank sebagai lembaga keuangan adalah tempat bagi individu, badan usaha swasta, perusahaan milik nega...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Pemberian kredit merupakan USAha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian ter...
Perbankan marupakan suatu lembaga ekonomi yang berperan penting dalam kehidupan suatu Negara, kegiat...
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomo...
Bank memiliki peran penting dalam perekonomian negara, bukan hanya berperan layaknya sebuah perseroa...
Jasa perkreditan bagi Bank merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan bagi perbankan di Ind...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dala...
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa aguna...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Bank sebagai lembaga keuangan adalah tempat bagi individu, badan usaha swasta, perusahaan milik nega...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip kehati-hatian dan menganalisis penera...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bahwa di dalam perjanjian kredit, kreditur sela...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Pemberian kredit merupakan USAha bank yang paling pokok sehingga bank perlu memberikan penilaian ter...
Perbankan marupakan suatu lembaga ekonomi yang berperan penting dalam kehidupan suatu Negara, kegiat...
Tulisan ini terpusat pada prinsip kehati-hatian bank yang diamatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomo...