Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga atau talak yang ketiga kalinya maka tidak boleh rujuk dengan istrinya sebelum istrinya itu menikah lagi dengan orang lain kemudian bercerai dan telah habis iddahnya. Al-Qur'an memang tidak menjelaskan kreteria-kreteria pernikahan yang dapat menghalalkan istri bagi suami pertama itu. Di sini timbul permasalahan, apabila pernikahan istri dengan suami kedua tersebut dimaksudkan untuk menghalalkan suami yang pertama (biasa disebut nikah tahlil), bagaimana hukumnya?. Dalam hal ini ada sabda nabi yang berkata bahwasanya Allah akan melaknat pelaku nikah tahlil (muallil dan muhallal lah). Meskipun dalilnya sarih (jelas), namun terdapat perbedaan di ant...
Utang, menurut terminologi fiqh muamalah mengenai utang dan piutang disebut juga “dain” sedangkan pe...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
Abstrak Kedudukan dan peran ulama sangat perlu dibahas agar kita lebih menghormati kedudukan ulama ...
Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga at...
Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga a...
Nikah dengan niat talak menurut ulama jumhur seperti, Hanabila, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiy...
Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau ...
Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan seba...
Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya ...
Dalam pernikahan terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dipenuhi sebelum dilangsungk...
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang la...
Abstak: Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqh, tetapi seluruh definisi ter...
Salah satu syarat sah dalam pernikahan adalah adanya wali nikah. Seorang wali juga harus memenuhi sy...
Allah menciptakan manusia di muka bumi dengan keragaman. Hal itu merupakan sunnatullah yang tidak bi...
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sunnah Rasulullah SAW, maka dari itu tujuan penulisan ini unt...
Utang, menurut terminologi fiqh muamalah mengenai utang dan piutang disebut juga “dain” sedangkan pe...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
Abstrak Kedudukan dan peran ulama sangat perlu dibahas agar kita lebih menghormati kedudukan ulama ...
Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga at...
Berdasarkan surat al-Baqarah (2) : 230, apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga a...
Nikah dengan niat talak menurut ulama jumhur seperti, Hanabila, Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanafiy...
Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual tetapi menurut arti majazi (mathaporic) atau ...
Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan seba...
Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya ...
Dalam pernikahan terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Baik dipenuhi sebelum dilangsungk...
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang la...
Abstak: Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan ulama fiqh, tetapi seluruh definisi ter...
Salah satu syarat sah dalam pernikahan adalah adanya wali nikah. Seorang wali juga harus memenuhi sy...
Allah menciptakan manusia di muka bumi dengan keragaman. Hal itu merupakan sunnatullah yang tidak bi...
Pernikahan merupakan suatu ibadah yang sunnah Rasulullah SAW, maka dari itu tujuan penulisan ini unt...
Utang, menurut terminologi fiqh muamalah mengenai utang dan piutang disebut juga “dain” sedangkan pe...
Hadahah adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya s...
Abstrak Kedudukan dan peran ulama sangat perlu dibahas agar kita lebih menghormati kedudukan ulama ...