Malaysia merupakan negara dengan penduduk muslim mayoritas.Namun tidak menggunakan hukum Islam secara kaffah atau tidak bersistemhukum khilafah al-Islamiyah. Kekuasaan kebijakan hukum tertinggidipegang oleh negara federal yang merupakan penguasa pusat dalam penentuanarah dan kebijakan hukum negara. Bahkan, negara federal ini memilikiyurisdiksi yang dimiliki oleh lembaga peradilan syariah. Walau demikian,efektifitas hukum perkawinan melalui sistem peradilan mampu memayungikebutuhan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research)dengan pendekatan data kualitatif. Seluruh data primer maupun sekunderbersumber dari buku-buku, jurnal dan artikel lainnya baik berbahasa indonesiamaupun inggris. Dari pengumpulan da...