Pencatatan perkawinan bagi sebagian masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi hal ini adalah sebagai akibat pemahaman yang fiqih sentris, yang dalam kitab-kitab fiqih hampir tidak pernah dibicarakan tentang pencatatan perkawinan, yang sejalan dengan situasi dan kondisi waktu fiqih itu ditulis. Praktik pemerintah mengatur tentang pencatatan ini adalah sesuai dengan epistemologi hukum Islam dengan metode istishlahi atau maslahat. Meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunah yang memerintahkan pencatatan, namun kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Oleh karena itu, dalam Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan deng...