AbstrakArtikel ini menjelaskan tentang permasalahan riba dari segi hukum dan penafsirannyaserta bunga bank dari tinjauan hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadapperekonomian, baik yang dikemukan oleh para pakar hukum Islam, mufassirin dan paraekonom muslim. Ada perbedaan pendapat di antara fuqaha dalam memandang hukumbunga bank dan analisa para pakar terhadap dampaknya yang ditimbulkannya dalamperekonomian umat baik secara mikro maupun makro. Pertama, pendapat jumhur ulamaberpendapat bahwa bunga bank tidak boleh (haram) sementara, kedua, sebagian ulamadiantaranya Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad berpendapat bahwa bunga yangdiharamkan adalah riba yang berlipat ganda (tidak wajar), sementara bunga yang tidakberlipat ganda boleh, ...