Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR/ 1991 menyebutkan bahwa tanah –tanah yang belum terdaftar tidak dilarang untuk dijadikan sebagai jaminan atau agunan pada perbankan. Di sebagian besar daerah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung masih sangat banyak masyarakat yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebagai bukti kepemilikan tanah dan di PT BPR Cempaka Mitra Usaha dapat menerimanya sebagai jaminan kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses pengikatan, kepastian hukum dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pembeban...
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan dapat bertindak sebagai salah satu sumber pendanaan, dianta...
Setiap perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitor dan kreditor selalu disyaratkan adanya jaminan...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Permata Andalan Sejati merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kredit perumahan di Ko...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Perate eksekusi berasal dari asal kata paraat yang berarti hak itu siap siaga di tangan pemberi pinj...
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usa...
ABSTRAK PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT PENSIUN PADA PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIO...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pelaku Us...
INDRA PURNAMA SIDIK. NIM: 1608202062. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Pada b...
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan dapat bertindak sebagai salah satu sumber pendanaan, dianta...
Setiap perjanjian kredit yang dilakukan oleh debitor dan kreditor selalu disyaratkan adanya jaminan...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Permata Andalan Sejati merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kredit perumahan di Ko...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Perate eksekusi berasal dari asal kata paraat yang berarti hak itu siap siaga di tangan pemberi pinj...
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam usa...
ABSTRAK PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT PENSIUN PADA PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIO...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pelaku Us...
INDRA PURNAMA SIDIK. NIM: 1608202062. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Kredit Macet Pada b...
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...