PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KOTA PADANG ABSTRAK Annisa Mutiara Andina (1520123069) Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak tersebut haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya. Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan Negara. Dalam setiap transaksi atas penga...
Indonesia merupakan negara hukum (Rechsstaat) yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) d...
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannyaUndang-Undang Nomo...
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
Keberadaan notaris sudah tegas dan jelas sebagai suatu jabatan tersendiri yang terpisah dengan pejab...
Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintah...
PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI PERJANJIAN PENDAHULUAN DALAM PERALIHAN HAK AT...
Pelaksanaan pembangunan nasional akan terwujud apabila dapat terwujud situasi dan kondisi yang terti...
Peralihan hak karena pewarisan wajib untuk dilakukan pendaftaran tanah, namun hal ini seringkali dil...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Hakim dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara perdata selalu berdasarkan pada pembuktian yang...
Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, tujuan penelitian i...
Indonesia merupakan negara hukum (Rechsstaat) yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) d...
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannyaUndang-Undang Nomo...
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
Keberadaan notaris sudah tegas dan jelas sebagai suatu jabatan tersendiri yang terpisah dengan pejab...
Penyebutan IKN menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai dengan sistem penyelenggaraan pemerintah...
PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI PERJANJIAN PENDAHULUAN DALAM PERALIHAN HAK AT...
Pelaksanaan pembangunan nasional akan terwujud apabila dapat terwujud situasi dan kondisi yang terti...
Peralihan hak karena pewarisan wajib untuk dilakukan pendaftaran tanah, namun hal ini seringkali dil...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Abstraksi Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta ...
Hakim dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara perdata selalu berdasarkan pada pembuktian yang...
Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, tujuan penelitian i...
Indonesia merupakan negara hukum (Rechsstaat) yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) d...
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Otonomi Daerah terlebih setelah ditetapkannyaUndang-Undang Nomo...
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...