Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Sebagai pejabat umum dalam bidang hukum keperdataan notaris harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, didalam praktiknya terdapat notaris yang berhalangan dalam melakuan pelayanan dan mengeluarkan akta. Oleh karenanya didalam UUJN dikenal Notaris Pengganti. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum Yuridis Empiris. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang tanggung jawab dan perlindungan hukum notaris pengganti dan serta...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilakuka...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Ta...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilakuk...
Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeri...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut U...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SE...
(Elvi Sandriyani, NIM.1420123012, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas An...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum untuk membuat akta otentik, mempunyai ...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilakuka...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Ta...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai upaya hukum Notaris ...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa yang menjadi faktor penyebab Notaris di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan Perundangan...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilakuk...
Majelis Pengawas Notaris sebagai satu-satunya instansi yang berwenang melakukan pengawasan, pemeri...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan notaris menurut U...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
INTISARI PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SE...
(Elvi Sandriyani, NIM.1420123012, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas An...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum untuk membuat akta otentik, mempunyai ...
Notaris sebagai Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum d...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap notaris yang dilakuka...
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Ta...
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua pe...