Otoritas Jasa keuangan lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah, yang mana OJK memiliki kewenangan, fungsi serta tugas dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan dalam sektor perbankan,pasar modal, perasuransian, dana pensiun lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainya. Hal ini di maksud di dalam Undang- undang 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan lembaga Negara independen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan Bagaimanakah pemilihan komisoner Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Dalam penulisan skripsi ini penulis menerapkan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif. Yuridis normatif...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang K...
Keberadaan tanah negara sebagai tanah yang bebas atau tidak dilekati oleh hak atas tanah apapun seri...
Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ...
Bisnis di bidang keuangan merupakan salah satu bisnis yang rentan terhadap penyelewengan atau penyal...
ABSTRAKSistem ketatanegaraan Indonesia sangat jelas diterangkan bahwa negara Indonesia berbentuk uni...
INDONESIA: Selama ini pengawasan dalam industri keuangan di Indonesia dipegang oleh dua instansi ...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengaruh terh...
ABSTRACTThe State of Indonesia as a state of law contained in Article 1 Paragraph 3 of the 1945 Cons...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang K...
Keberadaan tanah negara sebagai tanah yang bebas atau tidak dilekati oleh hak atas tanah apapun seri...
Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun ...
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ...
Bisnis di bidang keuangan merupakan salah satu bisnis yang rentan terhadap penyelewengan atau penyal...
ABSTRAKSistem ketatanegaraan Indonesia sangat jelas diterangkan bahwa negara Indonesia berbentuk uni...
INDONESIA: Selama ini pengawasan dalam industri keuangan di Indonesia dipegang oleh dua instansi ...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengaruh terh...
ABSTRACTThe State of Indonesia as a state of law contained in Article 1 Paragraph 3 of the 1945 Cons...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang K...
Keberadaan tanah negara sebagai tanah yang bebas atau tidak dilekati oleh hak atas tanah apapun seri...
Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24...