Kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dimiliki oleh 3 (tiga) lembaga penegak hukum KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberikan kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kejaksaan dan kepolisian, kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang selama ini dipandang belum baik ditambah dinamika hubungan pasang surut antara KPK dengan kepolisian maupun kejaksaan menimbulkan pertanyaan terhadap pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi KPK terhadap kejaksaan dan kepolisian, bagaiman konsepsi pengaturan koordinasi dan supervisi KPK serta permasalahan apa yang di...
Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur sipil Negara yang d...
ABSTRAK Judul Disertasi : KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA OLEH...
Penulisan skripsi dengan judul “Disparitas Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Stu...
Ketiadaan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi m...
Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual khususnya pemerkosaa...
Wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebenarnya sudah dimiliki J...
Ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach...
IMPLIKASI PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP UPAYA PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA K...
kasus kekerasan pada anak di Polres Tegal masih cukup tinggi beberapa kasus kekerasan pada anak di t...
kasus kekerasan pada anak di Polres Tegal masih cukup tinggi beberapa kasus kekerasan pada anak di t...
Di Indonesia, masalah korupsi telah menjadi suatu persoalan nasional yang amat sukar ditanggulangi. ...
ABSTRAK Diversi merupakan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan...
Setiap orang yang melakukan suatu hubungan hukum maka mengakibatkan suatu hak dan kewajiban terhada...
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah lembaga Negara yang independen dalam pencegahan dan pember...
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu lembaga yang diatur dalam Peratu...
Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur sipil Negara yang d...
ABSTRAK Judul Disertasi : KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA OLEH...
Penulisan skripsi dengan judul “Disparitas Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Stu...
Ketiadaan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi m...
Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual khususnya pemerkosaa...
Wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebenarnya sudah dimiliki J...
Ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach...
IMPLIKASI PENGATURAN KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP UPAYA PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA K...
kasus kekerasan pada anak di Polres Tegal masih cukup tinggi beberapa kasus kekerasan pada anak di t...
kasus kekerasan pada anak di Polres Tegal masih cukup tinggi beberapa kasus kekerasan pada anak di t...
Di Indonesia, masalah korupsi telah menjadi suatu persoalan nasional yang amat sukar ditanggulangi. ...
ABSTRAK Diversi merupakan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan...
Setiap orang yang melakukan suatu hubungan hukum maka mengakibatkan suatu hak dan kewajiban terhada...
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah lembaga Negara yang independen dalam pencegahan dan pember...
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu lembaga yang diatur dalam Peratu...
Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur sipil Negara yang d...
ABSTRAK Judul Disertasi : KEBIJAKAN LEGISLATIF TENTANG PENILAIAN DAN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA OLEH...
Penulisan skripsi dengan judul “Disparitas Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Stu...