KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATAN

  • vidya, puterci dramela
Open PDF
Publication date
October 2018

Abstract

ABSTRAK Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ketika wewenang itu diberikan maka akan melekat tanggung jawab terhadap notaris tersebut termasuk kepada notaris yang telah pensiun. Walaupun notaris tersebut telah pensiun, akan tetapi tanggung jawabnya melekat seumur hidup atas akta yang dibuatnya sewaktu ia masih menjadi notaris aktif. Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa: “Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notar...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.