pejabat pembuat akta tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hokum tertentu mengenai atas tanah melalui hak milik rumah susun. dan begitu juga dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan alas hak perjanjian jual beli dibawah tangan di kabupaten tanah datar, berdasarkan pada hal tersebut munculah permasalahan mengenai: 1) bagaimana proses pendaftaran tanah unutk pertama kali berdasarkan alas hak perjanjian jual beli dibawah tangan sebelum PP NO 24 tahun 1997 di kabupaten tanah datar. 2) bagaimana proses pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan alas hak perjanjian jual beli dibawah tangan sesudah PP no 24 tahun 1997 di kabupaten tanah datar. 3) bagaimanakah p...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak a...
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya pot...
Landasan utama pembangunan nasional dalam bidang pertanahan terdapat dalam pasal 33 Ayat (3) UUD 194...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Kesadaran hukum masyarakat dalam pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai ar...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar P...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai tata cara PPA
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
iv ABSTRAK Tanah merupakan salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Penguasaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Proses Pengaturan Pelaksanaan Pe...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) d...
Negara menjamin Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia sejak diberl...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak a...
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya pot...
Landasan utama pembangunan nasional dalam bidang pertanahan terdapat dalam pasal 33 Ayat (3) UUD 194...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual be...
Kesadaran hukum masyarakat dalam pemindahan hak atas tanah dengan menggunakan akta PPAT mempunyai ar...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar P...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai tata cara PPA
Pasal 1 angka 11 PP No.24 Tahun 1997 :”Pendaftaran tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran...
iv ABSTRAK Tanah merupakan salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Penguasaa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Proses Pengaturan Pelaksanaan Pe...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) d...
Negara menjamin Kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga Negara Indonesia sejak diberl...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak a...
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya pot...
Landasan utama pembangunan nasional dalam bidang pertanahan terdapat dalam pasal 33 Ayat (3) UUD 194...