ABSTRAK Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Pengawasan tersebut juga meliputi pembinaan dan Pengawasan terhadap protokol Notaris. Penyerahan protokol notaris tersebut diantaranya dapat dilakukan dalam hal notaris diberhentikan sementara dalam jabatannya maupun di berhentikan secara tidak hormat dalam jabatannya. Adapun prosedur pemberhentian sementara notaris dalam jabatannya dan prosedur pemberhentian notaris secara tidak hormat dalam jabatannya dilakukan pengusulan atau rekomendasi secara berjenjang oleh Majelis pengawas Notaris, Mulai dari Majelis Pengawas Daerah Kota Padang, Ma...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMBETULAN AKTA (Ibrahim Siranggi, 1620123007, P...
Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai Notaris Penerima P...
Tesis ini menganalisa mengenai kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk menge...
Penyerahan Protokol Notaris yang meninggal dunia berdasarkan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 t...
Meninggalnya seorang Notaris menyebabkan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum pun t...
Tesis ini membahas mengenai permasalahan yang timbul dengan adanya peralihan protokol notaris dalam...
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelih...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk...
ABSTRAK Notaris merupakan salah satu profesi jasa yang ikut berperan aktif dalam mendukung proses p...
PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TETAP MENJALANKAN...
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari M...
Keberadaan alat bukti tertulis berupa akta otentik menentukan secara jelas mengenai hak dan kewajiba...
Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik dalam rangka menjamin kepastia...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMBETULAN AKTA (Ibrahim Siranggi, 1620123007, P...
Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai Notaris Penerima P...
Tesis ini menganalisa mengenai kewenangan pemegang protokol notaris yang meninggal dunia untuk menge...
Penyerahan Protokol Notaris yang meninggal dunia berdasarkan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 t...
Meninggalnya seorang Notaris menyebabkan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat umum pun t...
Tesis ini membahas mengenai permasalahan yang timbul dengan adanya peralihan protokol notaris dalam...
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelih...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk...
ABSTRAK Notaris merupakan salah satu profesi jasa yang ikut berperan aktif dalam mendukung proses p...
PERAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH TERHADAP NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG TETAP MENJALANKAN...
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari M...
Keberadaan alat bukti tertulis berupa akta otentik menentukan secara jelas mengenai hak dan kewajiba...
Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta otentik dalam rangka menjamin kepastia...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undan...
Dalam penulisan skripsi inil, penulis mengambil judul : Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (Efektif...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI DALAM MELAKUKAN PEMBETULAN AKTA (Ibrahim Siranggi, 1620123007, P...