PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada dasarnya ditujukan untuk mengatasi permasalahan pada sistem penyelesaian perkara perdata di Indonesia serta untuk mengoptimalkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana yang diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 memiliki beberapa perbedaan dengan hukum acara perdata biasa, diantaranya ialah gugatan hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji dan perbuatan melawan hukum, penggugat dan tergugat harus berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama,penanganan perkara oleh hakim tuggal dan hakim wajib berperan aktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian tata cara penyelesaian sen...
Penelitian ini merupakan kajian hubungan pemerintah pusat dan daerah terkait pengurusan tanah di Ind...
Pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 suami tidak dapat melakukan ikrar talak sebelum membayar nafk...
Setiap kepentingan kadang bersinggungan dengan kepentingan orang lain, sehingga menimbulkan sengketa...
ABSTRAK Tesis ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Te...
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kepastian hukum masa kerja pada Pegawai Pemerintah Dengan Per...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung ...
Sengketa administrasi merupakan salah satu masalah yang senantiasa muncul dalam penyelenggaraan pemi...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung N...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung N...
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana ini ter...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengajuan wali adhal menurut hukum positif di In...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ pad...
Perkara Permohonan Dispensasi Kawin No. 1157/Pdt.P/2020/PA.Cjr dan No. 1304/Pdt.P/2020/PA.Cjr yang d...
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 ialah tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhad...
Penelitian ini merupakan kajian hubungan pemerintah pusat dan daerah terkait pengurusan tanah di Ind...
Pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 suami tidak dapat melakukan ikrar talak sebelum membayar nafk...
Setiap kepentingan kadang bersinggungan dengan kepentingan orang lain, sehingga menimbulkan sengketa...
ABSTRAK Tesis ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Te...
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kepastian hukum masa kerja pada Pegawai Pemerintah Dengan Per...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung ...
Sengketa administrasi merupakan salah satu masalah yang senantiasa muncul dalam penyelenggaraan pemi...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung N...
Tujuan Penelitian : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung N...
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana ini ter...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengajuan wali adhal menurut hukum positif di In...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dirumuskannya frasa ”tanpa persetujuan korban“ pad...
Perkara Permohonan Dispensasi Kawin No. 1157/Pdt.P/2020/PA.Cjr dan No. 1304/Pdt.P/2020/PA.Cjr yang d...
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 ialah tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhad...
Penelitian ini merupakan kajian hubungan pemerintah pusat dan daerah terkait pengurusan tanah di Ind...
Pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 suami tidak dapat melakukan ikrar talak sebelum membayar nafk...
Setiap kepentingan kadang bersinggungan dengan kepentingan orang lain, sehingga menimbulkan sengketa...