Hakim Wasmat pada dasarnya mempunyai 2 (dua) tugas pokok dalam pelaksanaan putusan pengadilan yaitu pengawasan dan pengamatan. Ketentuan mengenai pengawasan oleh Hakim Wasmat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (1) KUHAP, Sedangkan ketentuan mengenai pengamatan oleh Hakim Wasmat dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (2) KUHAP. Hakim wasmat melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana yang dibina pada Lembaga Pemasyarakatan. Terkait pembinaan terhadap Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan tugasnya Hakim Wasmat memiliki peran juga didalamnya, hal ini terdapat pada Pasal 282 KUHAP dan SEMA Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Untuk itu permusan masalah yang penulis...
Kedudukan seorang Hakim tidak hanya bertanggung jawab atas putusan yang telah dijatuhkan, akan tetap...
ABSTRAK Salah satu dari pidana pokok adalah pidana penjara dimana menurut P.A.F Lamintang pidana ...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang memp...
Asimilasi merupakan salah satu hak narapidana yang tujuannya agar narapidana dapat membaurkan diri d...
ABSTRAK Adanya Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan ...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang memp...
ABSTRAK Hakim Pengawas dan Pengamatan (Hakim Wasmat) dalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadi...
Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari P...
ABSTRAK Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak p...
ABSTRAK Setiap narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan mendapatkan hak-haknya yang d...
ABSTRAK Lembaga pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam sistem pemidanaan peradilan pidan...
ABSTRAKHakim pengawas dan pengamat dalam melasanakan tugas pengawasan dan pengamatan sehubungan deng...
Pembebasan Bersyarat adalah hak dari Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertig...
ABSTRAK Narapidana wanita bukan lah hama atau sampah masyarakat, narapidana wanita merupakan bagian...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangkinang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemas...
Kedudukan seorang Hakim tidak hanya bertanggung jawab atas putusan yang telah dijatuhkan, akan tetap...
ABSTRAK Salah satu dari pidana pokok adalah pidana penjara dimana menurut P.A.F Lamintang pidana ...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang memp...
Asimilasi merupakan salah satu hak narapidana yang tujuannya agar narapidana dapat membaurkan diri d...
ABSTRAK Adanya Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan ...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang memp...
ABSTRAK Hakim Pengawas dan Pengamatan (Hakim Wasmat) dalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadi...
Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari P...
ABSTRAK Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak p...
ABSTRAK Setiap narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan mendapatkan hak-haknya yang d...
ABSTRAK Lembaga pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam sistem pemidanaan peradilan pidan...
ABSTRAKHakim pengawas dan pengamat dalam melasanakan tugas pengawasan dan pengamatan sehubungan deng...
Pembebasan Bersyarat adalah hak dari Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertig...
ABSTRAK Narapidana wanita bukan lah hama atau sampah masyarakat, narapidana wanita merupakan bagian...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Bangkinang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemas...
Kedudukan seorang Hakim tidak hanya bertanggung jawab atas putusan yang telah dijatuhkan, akan tetap...
ABSTRAK Salah satu dari pidana pokok adalah pidana penjara dimana menurut P.A.F Lamintang pidana ...
ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana yang memp...