Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali dilakukan lebih dari satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan Pasal 268 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “ Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung justru menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaska...
Permasalahan keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui Pengadilan Neger...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai re...
MOHD ZULFIENDRI,STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaska...
Permasalahan keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui Pengadilan Neger...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Tulisan ini mendiskusikan SEMA No. 7 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai re...
MOHD ZULFIENDRI,STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-...
Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melin...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
Pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi mangaluarkan putusan atas parmohonan uji mataril yang diajukan o...
ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah membawa...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif dengan judul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kekuata...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitu...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan disusun dalam suatu tingkatan yang dise...
Menelaah makna pemilihan umum (pemilu) serentak dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaska...
Permasalahan keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui Pengadilan Neger...