Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tentang bagaimana suatu organisasi kemasyarakatan dibentuk, melakukan kegiatan, hak dan kewajiban kepada masyarakat dan juga pemerintah, pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan serta segala sesuatu yang berhubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam hal ini penulis berfokus pada Kedudukan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai wadah berserikat. Kedudukan Lembaga Swadaya Masyarakat disini dinyatakan sebagai suatu keberadaan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai suatu hak asasi manusia, yakni hak berserikat. Tet...
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk m...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan sebelum dan se...
Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan yang demokratis ya...
Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Unda...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU) Nomor 02 tahun 2017 tentang Organisasi Masya...
Terdapat permasalahan yang menarik berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia, yaitu pembatasan ...
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan...
Selain karena hakikatnya sebagai makhluk sosial, setiap manusia memiliki hak untuk berkelompok, ber...
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk m...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 memiliki prose...
Pemerintah Indonesia menilai bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan sebelum dan se...
Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan yang demokratis ya...
Tahun 2017, dalam masa pemerintahan presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla, Undang-Unda...
Pembubaran ormas berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2017 dengan meniadakan peran pengadilan, unt...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU) Nomor 02 tahun 2017 tentang Organisasi Masya...
Terdapat permasalahan yang menarik berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia, yaitu pembatasan ...
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan...
Selain karena hakikatnya sebagai makhluk sosial, setiap manusia memiliki hak untuk berkelompok, ber...
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing...
Pada tanggal 10 Juli 2017, Wiranto selaku Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan mengumumkan ...
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk m...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (...