Perlindungan terhadap paten yang telah didaftarkan merupakan hak bagi pemegang paten. Perlindungan tidak didapatkan begitu saja tanpa adanya pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan guna mendapatkan kepastian akan perlindungan jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran yang tidak diinginkan. Permasalahan yang dibahas yakni (1) Bagaimanakah mekanisme pendaftaran paten asing ditinjau dari aspek hukum internasional dan aspek hukum nasional Indonesia? (2) Bagaimanakah mekanisme perlindungan paten asing ditinjau dari aspek hukum internasional dan hukum nasional Indonesia? Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Pendaftar...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rang...
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam kasus perdata internasional pada struktur HPI Indonesia belum tersus...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Pengakhiran Perjanjian Berdasarkan Pasal 18 Huruf H...
Kerangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia baik yang disampaikan dan diajukan pada ASEA...
Jeshimob Deddy Christianto Giawa, Ikaningtyas. SH. LLM., Agis Ardhiasyah. SH. LLM Fakultas Hukum Uni...
Kerangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia baik yang disampaikan dan di-ajukan pada ASE...
Negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya, sesuai d...
Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek h...
Pada karya tulis ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia O...
Penelitian ini dilakukan untuk mewujudkan perdamaian hak lintas bagi kapal asing di wilayah laut. In...
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum Internasional bagi ten...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum di Indonesia, khususnya...
Globalisasi dunia telah menyebabkan batas antar negara menjadi semakin sumir yang selanjutnya menyeb...
Pengkajian ini ditujukan untuk mengetahui Pernanan Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rang...
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam kasus perdata internasional pada struktur HPI Indonesia belum tersus...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Pengakhiran Perjanjian Berdasarkan Pasal 18 Huruf H...
Kerangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia baik yang disampaikan dan diajukan pada ASEA...
Jeshimob Deddy Christianto Giawa, Ikaningtyas. SH. LLM., Agis Ardhiasyah. SH. LLM Fakultas Hukum Uni...
Kerangka perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia baik yang disampaikan dan di-ajukan pada ASE...
Negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap ruang udara diatas wilayahnya, sesuai d...
Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek h...
Pada karya tulis ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia O...
Penelitian ini dilakukan untuk mewujudkan perdamaian hak lintas bagi kapal asing di wilayah laut. In...
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum Internasional bagi ten...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum di Indonesia, khususnya...
Globalisasi dunia telah menyebabkan batas antar negara menjadi semakin sumir yang selanjutnya menyeb...
Pengkajian ini ditujukan untuk mengetahui Pernanan Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama internasional dalam rang...
Pemenuhan kebutuhan hukum dalam kasus perdata internasional pada struktur HPI Indonesia belum tersus...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Pengakhiran Perjanjian Berdasarkan Pasal 18 Huruf H...