Pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dominan dari kalangan pejabat pemerintahan dan dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum yang tidak berkepastian karena ada area abu-abu antara hukum administrasi negara dan hukum tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah; (1) Mengapa diperlukan pertanggungjawaban hukum yang jelas bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya; (2) Apakah kebijakan dan kesalahan administratif pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dapat dijadikan tindak pidana korupsi; (3) Apa tolok ukur untuk menentukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintahan sebagai tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Penelit...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-meno...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Bahwa upaya pembangunan nasional di berbagai bidang yang semakin maju, aspirasi masyarakat untuk mem...
Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Pidana Mati D...
Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau be...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah bar...
MEKANISME PEMBAYARAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIIntan Munirah*Mohd.Din**Efendi...
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan...
Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau be...
Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh keku...
Dalam perkembangan zaman sekarang yang diikuti perkembangan teknologi, anak berpotensi menjadi pelak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana pencu...
Masalah korupsi terkait dengan berbagai kompleksitas masalah, antara lain, masalah moral/sikap menta...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-meno...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Bahwa upaya pembangunan nasional di berbagai bidang yang semakin maju, aspirasi masyarakat untuk mem...
Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Pidana Mati D...
Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau be...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dianggap memunculkan masalah bar...
MEKANISME PEMBAYARAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIIntan Munirah*Mohd.Din**Efendi...
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Adanya fungsi dan kewenangan Jaksa dalam bidang Tata Usaha Negara, tentunya berbeda dengan pandangan...
Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau be...
Kedudukan KPK sebagai salah satu lembaga negara bantu adalah independen dan bebas dari pengaruh keku...
Dalam perkembangan zaman sekarang yang diikuti perkembangan teknologi, anak berpotensi menjadi pelak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana pencu...
Masalah korupsi terkait dengan berbagai kompleksitas masalah, antara lain, masalah moral/sikap menta...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-meno...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...