Bank merupakan lembaga perbankan yang salah satu kegiatannya adalah memberi kredit. Pemberian kredit memiliki resiko yang akan ditanggung Bank selaku pemberi kredit. Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan kegiatan usaha perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Untuk mengurangi resiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru memiliki kebijakan yang mengharuskan adanya agunan sebagai jaminan pelunasan utang debitur jika debitur tidak mampu membayar utangnya. Agunan kredit akan didaftaran pada lembaga-lembaga jaminan. Sertifikat pengikatan agunan merupakan dokumen kredit yang dapat menjamin kepentingan Bank. Pendaftaran agunan kred...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Latar BelakangMasalah Bank merupakan inti dari suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan lembag...
Pemberian kredit Tanpa Agunan menurut Pasal 8 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang tela...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjan...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Bank sebagai lembaga keuangan telah membantu memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat untuk kegiatan ...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Latar BelakangMasalah Bank merupakan inti dari suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan lembag...
Pemberian kredit Tanpa Agunan menurut Pasal 8 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang tela...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjan...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam praktik perkredi...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
Bank sebagai lembaga keuangan telah membantu memenuhi kebutuhan dana bagi masyarakat untuk kegiatan ...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang m...
Latar BelakangMasalah Bank merupakan inti dari suatu sistem keuangan negara. Bank merupakan lembag...
Pemberian kredit Tanpa Agunan menurut Pasal 8 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang tela...