Hukum Pidana Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah terjadi lama dan mendapat pengakuan dalam kehidupan bermasyarakat adat. Sebagai sumber hukum tidak tertulis di Indonesia, hukum pidana adat dapat diikuti dan ditaati secara terus-menerus dari generasi ke generasi. Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam penegakan hukum merupakan persoalan yang menarik dikaji karena dengan pidana adat melalui Undang-Undang No. 1/Drt/1951 maka makna asas legalitas tidak lagi hanya bermaksud formal/tertulis (berdasarkan Undang-Undang saja, tetapi juga bermakna materil berdasarkan hukum tidak tertulis). Hal inilah yang menuntut agar penegak hukum mempedomani hukum yang hidup dalam masyarakat dan memaknainya sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi ...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Permasalahan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya, dimana Rachel Vennya hanya mend...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Skripsi dengan judul “ studi komparasi sanksi pidana pelaku pemalsuan buku nikah dalam perspektif h...
Bila ditelusuri KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ditemui satu ketentuan yang me...
Penerapan hukuman pidana mati, masih menjadi pembahasan di Indonesia yang masih menimbulkan kontrove...
ABSTRAK Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari orang yang memilikinya, yai...
Desersi sangat marak terjadi kepada anggota Tentara Nasional Indonesia, hal ini terjadi karena seor...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
“Komparasi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sanksi Yang Diatur Dalam Huk...
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PROSES PERADILAN ADAT MENURUT HUKUM ADA...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami Perubahan. Dari abad ke abad, kebera...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Permasalahan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya, dimana Rachel Vennya hanya mend...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Skripsi dengan judul “ studi komparasi sanksi pidana pelaku pemalsuan buku nikah dalam perspektif h...
Bila ditelusuri KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ditemui satu ketentuan yang me...
Penerapan hukuman pidana mati, masih menjadi pembahasan di Indonesia yang masih menimbulkan kontrove...
ABSTRAK Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari orang yang memilikinya, yai...
Desersi sangat marak terjadi kepada anggota Tentara Nasional Indonesia, hal ini terjadi karena seor...
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu proses hukum yang melibatkan ko...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
“Komparasi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perspektif Sanksi Yang Diatur Dalam Huk...
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI PROSES PERADILAN ADAT MENURUT HUKUM ADA...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami Perubahan. Dari abad ke abad, kebera...
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi pada saat ini, tidak han...
Permasalahan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya, dimana Rachel Vennya hanya mend...
ABSTRAK Penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” bar...