Bank sebagai lembaga keuangan memiliki tahapan-tahapan dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat yang ingin mengajukan permintaan pinjaman. Hal itu dikarenakan sering kali pemberian pinjaman tersebut tidak dapat dilunasi secara tepat waktu oleh calon nasabah baik pokok pinjaman maupun bunga pinjaman yang telah ditetapkan.Sistem pemberian kredit bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan kredit bagi nasabah, maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pemberian kredit yang digunakan oleh Bank Rakyat Indonesia Unit Bualemo, dan apakah sistem yang digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.Dalam hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Bank Rakyat Indonesia mempunyai beber...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang berarti hukum ...
lndustri perbankan sebagai lembaga keuangan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem perekono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Krisis yang terjadi di Indonesia telah berakibat sangat besar terhadap berbagai sendi kehidupan yang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Dengan semakin meningkatnya pertumbuha(penyaluran) kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya...
Resiko dalam pemberian kredit dapat diperkirakan menggunakan suatu proses yang disebut ana...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit usaha rakyat ...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang berarti hukum ...
lndustri perbankan sebagai lembaga keuangan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem perekono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Krisis yang terjadi di Indonesia telah berakibat sangat besar terhadap berbagai sendi kehidupan yang...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan...
Dengan semakin meningkatnya pertumbuha(penyaluran) kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya...
Resiko dalam pemberian kredit dapat diperkirakan menggunakan suatu proses yang disebut ana...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit usaha rakyat ...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...