Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lain, dalam hal bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian tersebut. . Untuk itu penulis membahas 1)bagaimana kedudukan Perjanjian Kredit Bank yang mempunyai klausula eksenorasi dalam Hukum Perikatan. 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas klausula eksenorasi tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian 1) Kedudukan Perjanjian Kredit Bank yang mempunyai klausula eksenorasi dalam Hukum Perikatan adalah perjanjian baku yang ditetapkan oleh pihak kreditur dengan pihak debitur yang berarti men...
Kegiatan utama bank sebagai salah satu lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke masyarakat ...
Klausula-klausula dalam perjanjian telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pi...
Pada prinsipnya, pencantuman klausula baku dalam setiap perjanjian baku tidaklah dilarang. Yang dila...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebi...
Penelitian ini betujuan, pertama: untuk mengetahui dan memahami klausula eksonerasi dalam perjanjian...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya maka skripsi ini dapat ditarik kesimpuIan sebagai ...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan inter...
Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Kegiatan utama bank sebagai salah satu lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke masyarakat ...
Klausula-klausula dalam perjanjian telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pi...
Pada prinsipnya, pencantuman klausula baku dalam setiap perjanjian baku tidaklah dilarang. Yang dila...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebi...
Penelitian ini betujuan, pertama: untuk mengetahui dan memahami klausula eksonerasi dalam perjanjian...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku de...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian kredit bank yang memuat...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya maka skripsi ini dapat ditarik kesimpuIan sebagai ...
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan inter...
Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkann...
Kegiatan utama bank sebagai salah satu lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke masyarakat ...
Klausula-klausula dalam perjanjian telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pi...
Pada prinsipnya, pencantuman klausula baku dalam setiap perjanjian baku tidaklah dilarang. Yang dila...