Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dinyatakan bahwa BPJS kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dalam hal masa transisi dari kegiatan penyelenggaraan asuransi ini, tentu juga ada kendala dan permasalahan yang dihadapi BPJS terutama menyangkut dengan iuran wajib yang mesti disetorkan oleh peserta BPJS sesuaidenganPeraturan PresidenNomor 12 tahun2013 tentangJaminanKesehatanPasal 16 ayat (1),(2),dan (3).Terkait iuran wajib yang mesti disetorkan oleh peserta, BPJS tetap harus sesuai dengan asas-asas BPJS itu sendiri yang tertuang dalam Pasal 2a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa BPJS menyelengga...
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting agar manusia dapat bertahan hidup dan melakukan aktivi...
Penelitian ini dilakukan karena ada faktor pendorong penulis untuk melakukan observasi lebih mendala...
ABSTRAK Berdasarkan pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan...
Jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia masih menjadi permasalahan dan persoalan di masa sekaran...
Kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraa...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala bagi PKL di kawasan pas...
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemer...
ABSTRAK RSUD Prof. Dr. MA. Hanafiah SM Batusangkar merupakan RS Tipe C yang menerima pelayanan B...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pada pelayanan publik di kantor BPJS Kesehatan Ko...
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas ...
Pada hakekatnya tugas pokok Pemerintah sebagai Organisasi Publik adalah pemberi Pelayanan kepada ma...
Perkembangan jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Masalah ber...
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan kurang berkualitasnya pelayanan rawat jalan bagi pasien ...
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram...
Wilayah laut Kabupaten Buleleng memiliki potensi perikanan dan kelautan yang cukup besar yang jika d...
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting agar manusia dapat bertahan hidup dan melakukan aktivi...
Penelitian ini dilakukan karena ada faktor pendorong penulis untuk melakukan observasi lebih mendala...
ABSTRAK Berdasarkan pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan...
Jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia masih menjadi permasalahan dan persoalan di masa sekaran...
Kesehatan merupakan hak asasi yang dimiliki oleh manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraa...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala bagi PKL di kawasan pas...
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemer...
ABSTRAK RSUD Prof. Dr. MA. Hanafiah SM Batusangkar merupakan RS Tipe C yang menerima pelayanan B...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pada pelayanan publik di kantor BPJS Kesehatan Ko...
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas ...
Pada hakekatnya tugas pokok Pemerintah sebagai Organisasi Publik adalah pemberi Pelayanan kepada ma...
Perkembangan jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Masalah ber...
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan kurang berkualitasnya pelayanan rawat jalan bagi pasien ...
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram...
Wilayah laut Kabupaten Buleleng memiliki potensi perikanan dan kelautan yang cukup besar yang jika d...
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting agar manusia dapat bertahan hidup dan melakukan aktivi...
Penelitian ini dilakukan karena ada faktor pendorong penulis untuk melakukan observasi lebih mendala...
ABSTRAK Berdasarkan pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan...