Sistem peradilan pidana anak merupakan sistem peradilan bagi anak yang terdiri dari empat sub-sistem kekuasaan yaitu kekuasaan penyidikkan, kekuasaan penuntutan, kekuasaan pengadilan/menjatuhkan pidana, dan kekuasaan eksekusi/pelaksanaan pidana, berdasarkan hukum pidana materil anak, dan aktivitas adalam penegakan hukum pidana anak lebih menekankan pada perlindungan dan tujuan kesejahteraan anak. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, pendekatan keadilan restoratif yang dimaksud adalah kewajiban untuk melakukan upaya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pida...
ABSTRAK Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar ...
KEADILAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN PERKARA ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI PESISI...
KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA N...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana be...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
ABSTRAK Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar ...
KEADILAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN PERKARA ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI PESISI...
KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA N...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana keluar proses pe...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana be...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
ABSTRAK Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar ...
KEADILAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI PADA TAHAP PENUNTUTAN PERKARA ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI PESISI...
KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA N...