Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diperlukan usia yang matang dalam pelaksanaan kawin karena hal ini ditakutkan di kemudian harinya terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Mengenai batasan umur diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang harus mencapai umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun dalam hal ini dapat dimintakan Dispensasi kepada Pengadilan. Alasan yang melahirkan permintaan dispensasi kawin tersebut bermacam-macam, mulai karena takut berbuat zina sampai karena telah hamil. Dari uraian tesebut, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai Dispensasi Kaw...
ABSTRAK Berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut Peratura...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
A’idatul Islahiyyah, NIM. 12102183020, Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Perkawinan memiliki tujuan yang mulia, diantaranya memperoleh keturunan yang baik dan supaya tercip...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
ABSTRAK Berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut Peratura...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
A’idatul Islahiyyah, NIM. 12102183020, Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi ...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang dengan tujuan membentuk keluarga y...
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada anak-anak yang akan ...
ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perka...
Rumusan masalah ini membahas tentang pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi oleh Pengadilan Agama...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan m...
Dewasa ini fenomena kawin di bawah umur marak terjadi di masyarakat. Salah satunya praktek kawin di ...
Perkawinan memiliki tujuan yang mulia, diantaranya memperoleh keturunan yang baik dan supaya tercip...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan pada kasus h...
ABSTRAK Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita bertujuan u...
ABSTRAK Untuk mencapai tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seo...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Tulisan ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam Menetapkan Dispensa...
ABSTRAK Berlakunya Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berikut Peratura...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian tentang kasus Perkawinan di bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin...
A’idatul Islahiyyah, NIM. 12102183020, Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi ...