Ketentuan dalam hukum, perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun perkawinan. Salah satu syarat dari perkawinan itu adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan, termasuk didalamnya dengan diketahuinya identitas diri masing-masing pihak. Ini berarti bahwa perkawinan itu dilarang bila tidak memenuhi syarat-syarat, sedangkan perkawinan semacam itu yang sudah (terlanjur) terlaksana, dapat di batalkan. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian terhadap masalah berupa prosespelaksanaan permohonan perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Padang Panjang danakibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak dan harta bersama. Dalam penelitian metode yang digunaka...
Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghor...
ABSTRAK Sebagai sebuah peraturan semestinya mampu berfungsi sebagai sarana untuk merubah perilaku...
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawi...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang ...
Dalam suatu hubungan perkawinan, topik mengenai harta benda dalam perkawinan sering kali menjadi per...
Pada dasarnya, perkawinan ditujukan untuk jangka waktu yang selama-lamanya sampai maut memisahkan ke...
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang sedarah atau sekandung dianggap sedarah karena memiliki...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Negeri Dalam M...
Perkawinan merupakan sebuah lembaga dalam bidang hukum keluarga. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Dalam penulisan sripsi ini penulis membahas mengenai Hambatan dan Upaya Pelaksanaan Pencatatan Perka...
Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghor...
ABSTRAK Sebagai sebuah peraturan semestinya mampu berfungsi sebagai sarana untuk merubah perilaku...
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawi...
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena ...
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
ABSTRAK Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat perk...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri...
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang ...
Dalam suatu hubungan perkawinan, topik mengenai harta benda dalam perkawinan sering kali menjadi per...
Pada dasarnya, perkawinan ditujukan untuk jangka waktu yang selama-lamanya sampai maut memisahkan ke...
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang sedarah atau sekandung dianggap sedarah karena memiliki...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Akibat Hukum Penetapan Pengadilan Negeri Dalam M...
Perkawinan merupakan sebuah lembaga dalam bidang hukum keluarga. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkaw...
Dalam penulisan sripsi ini penulis membahas mengenai Hambatan dan Upaya Pelaksanaan Pencatatan Perka...
Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghor...
ABSTRAK Sebagai sebuah peraturan semestinya mampu berfungsi sebagai sarana untuk merubah perilaku...
Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawi...