Hak kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: hak cipta (copy right) dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri meliputi hak paten, hak merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Dalam dunia usaha, para pelaku usaha menggunakan merek sebagai pembeda dengan produk barang dan/atau jasa lain untuk melambangkan reputasi dan menempatkannya dalam pasar. Pelanggaran di bidang merek umumnya adalah pemakaian merek terkenal tanpa izin atau peniruan terhadap merek terkenal dengan tujuan untuk memudahkan pemasaran. Penyelesaian sengketa merek dilakukan di Pengadilan Niaga dan proses pelaksanaan putusan dilakukan oleh ...
Polemik sampah yang dihadapi DKI Jakarta sebagai akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membua...
Sengketa persamaan merek pada prinsipnya antar merek ?Bintang biru, Bintang Hijau dan Bintang merah?...
PT Tepian Samudera mandiri selaku penggugat dan PT. Gen Samudera selaku tergugat, pada awalnya tergu...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan ...
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ESQ (STUDI KASUS: PUTUSAN...
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Merek menyatakan permohonan harus ditolak oleh Dir...
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mendefinisik...
Pendaftaran merek bagi UMKM memiliki peran penting untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, masi...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa perlindungan...
Penelitian mengenai analisis data sengketa merek di kota jakarta pusat bertujuan untuk mengetahui ma...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap peniruan merek helm �INK� oleh mere...
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Neg...
Kepailitan merupakan usaha menjamin adanya ketertiban dan keadilan dalam pemenuhan suatu kewajiban, ...
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Polemik sampah yang dihadapi DKI Jakarta sebagai akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membua...
Sengketa persamaan merek pada prinsipnya antar merek ?Bintang biru, Bintang Hijau dan Bintang merah?...
PT Tepian Samudera mandiri selaku penggugat dan PT. Gen Samudera selaku tergugat, pada awalnya tergu...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan ...
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ESQ (STUDI KASUS: PUTUSAN...
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Merek menyatakan permohonan harus ditolak oleh Dir...
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mendefinisik...
Pendaftaran merek bagi UMKM memiliki peran penting untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, masi...
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa perlindungan...
Penelitian mengenai analisis data sengketa merek di kota jakarta pusat bertujuan untuk mengetahui ma...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap peniruan merek helm �INK� oleh mere...
Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Neg...
Kepailitan merupakan usaha menjamin adanya ketertiban dan keadilan dalam pemenuhan suatu kewajiban, ...
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Polemik sampah yang dihadapi DKI Jakarta sebagai akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membua...
Sengketa persamaan merek pada prinsipnya antar merek ?Bintang biru, Bintang Hijau dan Bintang merah?...
PT Tepian Samudera mandiri selaku penggugat dan PT. Gen Samudera selaku tergugat, pada awalnya tergu...