kepada pemegang hak. Pendaftaran tanah ada dua macam yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pendaftaran peralihan hak. Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah ulayat merupakan salah satu sasaran dari penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk pertama kali, karena perlunya diterbitkan sertipikat sebagai alat bukti kepastian hukum, dimana selama ini masih ditemukan kasus-kasus hukum terhadap klaim kepemilikan tanah oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, keharusan melampirkan ranji dalam permohonan pendaftaran tanah pada umumnya tidak hanya dalam permohonan atas nama kaum tetapi juga permohonan atas nama perorangan merupakan hal yang sangat penting. Permasalahan:1) Bagaimana kedudukan ranji sebagai...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan perkebunan kelapa sawit terhadap kes...
ABSTRAK Menurut hukum Adat yang berlaku dalam masyarakat di wilayah Kecamatan Serawai Kabupaten Sint...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
KEKUATAN HUKUM RANJI SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH SUATU SUKU DI KECAMATAN LUBUK BEGALUNG KOT...
Kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah pada prinsipnya dibebankan kepada Pemerintah dan pemilik hak...
Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kec. Rancaekek, kira-kira terjadi lebih dari sepuluh tahun. Pe...
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sistem bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik sawa...
ABSTRAK Martini, Asri. 2014. Makna Ragam Gerak Tari Hadrah Kuntulan Karya Sumitro Hadi di Desa Gla...
Tindak pidana lingkungan hidup adalah perusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan baik yang disen...
Gadai tanah pada dasarnya adalah suatu transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam ja...
ABSTRAK Untuk menjamin kepastin hukum hak atas tanah pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
ABSTRAK Harta dalam masyarakat Minangkabau dinamakan pusako. Harta pusako hanya bisa diwariskan mel...
ABSTRAK Pendaftaran Tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terha...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan perkebunan kelapa sawit terhadap kes...
ABSTRAK Menurut hukum Adat yang berlaku dalam masyarakat di wilayah Kecamatan Serawai Kabupaten Sint...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
KEKUATAN HUKUM RANJI SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN TANAH SUATU SUKU DI KECAMATAN LUBUK BEGALUNG KOT...
Kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah pada prinsipnya dibebankan kepada Pemerintah dan pemilik hak...
Pencemaran lingkungan yang terjadi di Kec. Rancaekek, kira-kira terjadi lebih dari sepuluh tahun. Pe...
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui sistem bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik sawa...
ABSTRAK Martini, Asri. 2014. Makna Ragam Gerak Tari Hadrah Kuntulan Karya Sumitro Hadi di Desa Gla...
Tindak pidana lingkungan hidup adalah perusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan baik yang disen...
Gadai tanah pada dasarnya adalah suatu transaksi tentang tanah yang dijadikan sebagai obyek dalam ja...
ABSTRAK Untuk menjamin kepastin hukum hak atas tanah pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah...
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
ABSTRAK Harta dalam masyarakat Minangkabau dinamakan pusako. Harta pusako hanya bisa diwariskan mel...
ABSTRAK Pendaftaran Tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terha...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan perkebunan kelapa sawit terhadap kes...
ABSTRAK Menurut hukum Adat yang berlaku dalam masyarakat di wilayah Kecamatan Serawai Kabupaten Sint...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...