Pembiayaan konsumen saat ini marak dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar. Melalui beberapa lembaga pembiayaan konsumen, masyarakat yang tadinya kesulitan untuk membeli barang secara tunai akan dapat teratasi dengan mudah dan cepat. Namun demikian di masyarakat dimana sering kita temui debitur (selaku pemberi fidusia) melakukan penyalahgunaan objek jaminan. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat ke (2) Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu penerima Fidusi...
Masyarakat saat ini cenderung menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan jasa transportasi u...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir, sehingga keberadaannya tidak dapat berdir...
Abstrak Kendaraan bermotor pribadi merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi masa kini, kondisi ekono...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan, jaminan fidusia merupakan yang banyak digunakan oleh masy...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
a. Bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan ha...
Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Fidusia. Semakin meningkatnya kebutuhan kendaraan untuk menopang kegi...
Keberadaan kredit bermasalahmerupakan persoalan serius yang selalu ada dalam kegiatan pinjam meminja...
Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur Cede...
Di Indonesia, kendaraan pribadi sangatlah diminati oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan semaki...
Masyarakat saat ini cenderung menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan jasa transportasi u...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir, sehingga keberadaannya tidak dapat berdir...
Abstrak Kendaraan bermotor pribadi merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi masa kini, kondisi ekono...
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi ut...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan, jaminan fidusia merupakan yang banyak digunakan oleh masy...
Saat ini lembaga pembiayaan konsumen ini sangat diminati oleh para konsumen didasarkan pada alasan-a...
Hukum jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tersebut dibuat dan diberl...
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
a. Bahwa yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan ha...
Kata Kunci : Kredit, Jaminan, Fidusia. Semakin meningkatnya kebutuhan kendaraan untuk menopang kegi...
Keberadaan kredit bermasalahmerupakan persoalan serius yang selalu ada dalam kegiatan pinjam meminja...
Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur Cede...
Di Indonesia, kendaraan pribadi sangatlah diminati oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan semaki...
Masyarakat saat ini cenderung menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan jasa transportasi u...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Penerima Jaminan Fidusia...
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir, sehingga keberadaannya tidak dapat berdir...