Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal dunia, merupakan permasalahan baru yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Sebelum adanya putusan MK tersebut, ALK hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Setelah putusan MK, ALK juga memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya. Hal ini yang menjadi dasar tuntutan hak waris dari ALK tersebut. Rumusan masalah yang penulis kemukakan pada penulisan ini adalah bagaimana pertimbangan hukum keputusan MK, b...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 te...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 te...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Anak luar kawin merupakan anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah. Kehadiran anak di l...
Anak merupakan titipan yang harus dijaga kesejahteraannya, dilindungi hak-haknya, dan terjamin kelay...
Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya a...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Kedudukan anak luar kawin telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Ke...
INDONESIA: Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUU- VIII/2010 te...
INDONESIA : Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan No. 46/PUUVIII/2010 ter...