Sesuai dengan 9 (Sembilan) agenda prioritas (Nawa Cita) Presiden Republik Indonesia khususnya pada agenda ke 5 (Lima) yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang dituangkan pada Program Indonesia Sehat dengan langkah mewujudkan masyarakat yang memiliki wawasan yang berparadigma sehat dan Penguatan pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Mulai dari daerah terpencil perbatasan dan kepulauan (DTPK), sampai ke perkotaan melalui pembangunan kabinet kerja seperti yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 ayat (1) (2) (3). Yitu menetapkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, mendapatkan li...