Klausula terminasi adalah suatu klausula kontrak yang memungkinkan pihak untuk mengakhiri, atas kebijaksanaannya sendiri yang berisikan keadaan-keadaan apabila terpenuhi oleh debitur mengakibatkan kreditur dapat mengakhiri perjanjian walaupun jangka waktu perjanjian belum berakhir. Penelitian mengenai Pencantuman Klausula Terminasi Dalam Perjanjian Kridit Perbankan Pada Bank Nagari Cabang Utama Padang bertujuan memberikan pengetahuan serta acuan mengenai Klausula Terminasi isi dan bentuk serta kendala yang terjadi dari akibat Pencantuman Klausula Terminasi dalam Perjanjian Kridit Perbankan. Metode dalam penulisan ini adalah Yuridis Sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber dan jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan...
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa konsekuensi semakin seringnya penggun...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Kegiatan utama bank sebagai salah satu lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke masyarakat ...
Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
AbstrakPeran Notaris dalam pembuatan dan penerbitan perjanjian kredit kepada pihak perbankan dan pih...
Saat ini ketergantungan masyarakat pada lembaga keuangan bank dapat dipahami dengan dijadikannya ti...
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa konsekuensi semakin seringnya penggun...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Kredit Bank. Tujuan...
Nasabah debitur sebagai pihak yang membutuhkan kredit/dana bank dalam perjanjian kredit memiliki ked...
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi...
Perkembangan dunia bisnis semakin meningkat termasuk di dalam maupun di luar negeri. Peningkatan us...
Kegiatan utama bank sebagai salah satu lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan kredit ke masyarakat ...
Karakteristik objek jaminan dalam perjanjian kredit bank dapat berjenis benda bergerak dan benda tak...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit pemilikan r...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
Penelitian ini dilakukan berdasarkan permasalahan mengenai perjanjian kredit yang mencantumkan klaus...
AbstrakPeran Notaris dalam pembuatan dan penerbitan perjanjian kredit kepada pihak perbankan dan pih...
Saat ini ketergantungan masyarakat pada lembaga keuangan bank dapat dipahami dengan dijadikannya ti...
Perkembangan di bidang perekonomian yang semakin pesat membawa konsekuensi semakin seringnya penggun...
Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat pe...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...