Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses pembebanan hak tanggungan dapat didahului dengan penggunaan SKMHT karena adanya alasan subjektif dan alasan objektif. SKMHT diatur dalam pasal 15 UUHT yang dibuat dengan akta otentik oleh Notaris atau PPAT. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) oleh notaris untuk pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan kota padang, 2) Faktor faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pembuatan SKMHT oleh Notaris sehingga didasarkan pada Perkaban nomor 8 tahun 2012. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggu...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat d...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Kabupaten Pekalongan merupakan lokasi yang memiliki potensi tinggi dalam penggunaan Surat Kuasa Memb...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat d...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASAN...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuas...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Kabupaten Pekalongan merupakan lokasi yang memiliki potensi tinggi dalam penggunaan Surat Kuasa Memb...
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun Jika karena suatu se...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Notaris adalah orang yang berwenang untuk membuat alat pembuktian tertulis yang otentik. Hal ini ter...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UUHT yang mewajibkan SKMHT dibuat d...
Kebutuhan akan lembaga notariat tidak terlepas dari kebutuhan akan perlunya pembuktian tertulis dala...