Sumatera barat yang dikenal dengan adat minangkabaunya dengan system kekerabatan matrilineal atau berdasarkan kepada garis keturunan ibu, sangat berbeda dengan system kekerabatan di daerah lainnya yang pada umumnya menganut system kekerabatan patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Di Sumatera Barat dikenal dengan adanya tanah ulayat kaum yang mana tanah ini dimiliki suatu kaum yang diperoleh secara turun-temurun dengan pengawasannya berada di tangan mamak kepala waris.Tanah ulayat di Sumatera Barat, khususnya tanah ulayat kaum yang jadi objek penelitian penulis secara adat di Minangkabau tidak diperkenankan untuk dijual, yang bisa dilakukan adalah menggadai kepada pihak lain untuk kemudian ditebus, namun untuk menggada...
Di dalam sistem hukum pertanahan nasional, hak-hak ulayat masyarakat adat diakui keberadaannya sepan...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal in...
Kekerabatan Minangkabau yang bermukim di Sumatera Barat dikenal dengan sistem kekerabatan Matriline...
Tanah ulayat kaum dikuasai oleh laki-laki tertua dalam kaum yang disebut Mamak Kepala Waris. Pemanf...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, atau yang ...
Jual beli tanah menurut hukum adat yaitu perbuatan hukum penyerahan tanah untuk selama-lamanya den...
Dilingkungan masyarakat khususnya desa Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provins...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria Pasal 1 ayat (3) men...
Satu di antara sekian banyak permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan masalah tanah di negara kit...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksaan sistem waris tunggu tubang pada masya...
Pembangunan dan kemajuan mula berkembang ke kawasan desa lewat tahun 60 an dan awal tahun 70 an has...
Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimba...
pepatah-petitih Minangkabau menyebutkan: Adopun nan di sabuik parampuan, tapakai taratik jo sopan, m...
Di dalam sistem hukum pertanahan nasional, hak-hak ulayat masyarakat adat diakui keberadaannya sepan...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal in...
Kekerabatan Minangkabau yang bermukim di Sumatera Barat dikenal dengan sistem kekerabatan Matriline...
Tanah ulayat kaum dikuasai oleh laki-laki tertua dalam kaum yang disebut Mamak Kepala Waris. Pemanf...
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 telah menetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di selur...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, atau yang ...
Jual beli tanah menurut hukum adat yaitu perbuatan hukum penyerahan tanah untuk selama-lamanya den...
Dilingkungan masyarakat khususnya desa Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provins...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria Pasal 1 ayat (3) men...
Satu di antara sekian banyak permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan masalah tanah di negara kit...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksaan sistem waris tunggu tubang pada masya...
Pembangunan dan kemajuan mula berkembang ke kawasan desa lewat tahun 60 an dan awal tahun 70 an has...
Tanah adalah bagian penting dalam kehidupan manusia. Kenyataannya kebutuhan akan tanah tidak seimba...
pepatah-petitih Minangkabau menyebutkan: Adopun nan di sabuik parampuan, tapakai taratik jo sopan, m...
Di dalam sistem hukum pertanahan nasional, hak-hak ulayat masyarakat adat diakui keberadaannya sepan...
Di Indonesia dikenal akan lingkungan adat yang beraneka ragam. Oleh karena keanekaragaman tersebut,...
Pewarisan masyarakat adat Batak Karo adalah pewarisan menurut sistem kekerabatan patrilineal. Hal in...