Perbuatan kejahatan yang dilakukan memang harus diberikan sanksi kepada pelaku kejahatan agar pelaku tersebut tidak mengulangi perbutannya kembali. Masyarakat pun dibuat resah dengan keberadaan oknum-oknum pelaku kejahatan. Dalam peraturan hukum nasional sudah terdapat aturan yang mengaturnya serta lembaga yang menjadi tempat pelaku kejahatan menjalani atau mempertanggungjawabkan perbuatan pelanggaran yang sudah diperbuat. Ketentuan hukum nasional yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana positif. Sesuai dengan ketentuannnya hukum pidana nasional diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hukum pidana nasional Indonesia dikenal beberapa sanksi sesuai dengan pasal 10 KUHP, yakni pidana pokok dan pidana tambahan...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana serta dasar pertimbangan hakim...
Pemerasan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, penyerahan suatu barang merupakan unsur dari...
Suatu tindak pidana kejahatan baik itu kejahatan terhadap nyawa, kesusilaan, ataupun terhadap harta...
Upaya pembentukan hukum di Indonesia merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional. Padahal seir...
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui dan mempertahankan legalitas pidana mati sebagai...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Pers memiliki pengaruh yang kuat dalam menyebarluaskan informasi melalui berita. Dalam interaksinya...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak te...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Penelitian dengan judul Perbandingan Pidana Bersyarat Dengan Konsep Pidana Pengawasan Dalam Sistem P...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Dalam pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan sangat erat dengan penentuan subyek hukum pidana. ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana serta dasar pertimbangan hakim...
Pemerasan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, penyerahan suatu barang merupakan unsur dari...
Suatu tindak pidana kejahatan baik itu kejahatan terhadap nyawa, kesusilaan, ataupun terhadap harta...
Upaya pembentukan hukum di Indonesia merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional. Padahal seir...
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui dan mempertahankan legalitas pidana mati sebagai...
Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang...
Pers memiliki pengaruh yang kuat dalam menyebarluaskan informasi melalui berita. Dalam interaksinya...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak te...
Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan ke...
Penelitian dengan judul Perbandingan Pidana Bersyarat Dengan Konsep Pidana Pengawasan Dalam Sistem P...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Kata Kunci : Penerapan Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Tujuan Hukum Pidana di Indonesia Hukuman pi...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Dalam pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan sangat erat dengan penentuan subyek hukum pidana. ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana serta dasar pertimbangan hakim...
Pemerasan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan, penyerahan suatu barang merupakan unsur dari...
Suatu tindak pidana kejahatan baik itu kejahatan terhadap nyawa, kesusilaan, ataupun terhadap harta...