Dalam bidang perekonomian khususnya mengenai utang yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih yang disebut sebagai kreditur (si pemberi pinjaman) dan debitur (si peminjam) apalagi di saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1998 telah menimbulkan suatu masalah yaitu adanya pihak debitur tidak membayar kewajibannya yaitu utang sesuai dengan jangka waktu dan jatuh tempo yang telah ditetapkan. Ini menimbulkan adanya suatu peraturan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban yang timbul antara debitur dan kreditur atas hartanya hal ini terlihat jelas dengan adanya suatu lembaga mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang mayoritasnya dialami oleh beberapa pengusaha yang dimana bertujuan untuk mendapatkan haknya atas keada...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Sebagaimana diketahui bahwa sejak pertengahan tahun 1997 terjadi gejolak ekonomi dan moneter di Indo...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Kepailitan merupakan suatu sitaan umum atas harta benda debitur agar tercapainya perdamaian antara ...
Dalam kepailitan kurator memegang peranan utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit sepert...
Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada asumsi bahwa Kreditur percaya bahw...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
ABSTRAK DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MI...
ABSTRAK DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MI...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pernyataan Pailit te...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Sebagaimana diketahui bahwa sejak pertengahan tahun 1997 terjadi gejolak ekonomi dan moneter di Indo...
Perjanjian di dalam hukum Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan de...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Kepailitan merupakan suatu sitaan umum atas harta benda debitur agar tercapainya perdamaian antara ...
Dalam kepailitan kurator memegang peranan utama dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit sepert...
Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada asumsi bahwa Kreditur percaya bahw...
Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
ABSTRAK DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MI...
ABSTRAK DEBITOR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH MI...
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pernyataan Pailit te...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...