Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan poligami pelaku poligami harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Peradilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana proses permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama kota Padang? Bagaimana pelaksanaan Perkawinan Poligami setelah mendapat izin poligami dari pengadilan agama kota padang? Apakah akibat hukum terhadap harta bersama pada perkawinan poligami? Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis sosiologis kemudian dianalisa secar...
Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
ABSTRAK Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang b...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaa...
Sebagaimana telah diketahui, salah satu sebab putusnya perkawinan adalah karena terjadi sebuah perce...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Skripsi ini mengkaji tentang masalah perlindungan hak-hak anak dalam perkawinan poligami yang terja...
Perkawinan poligami adalah memperkenankan seorang suami beristri lebih dari seorang. Dalam agama Isl...
PEMBAGIAN HAK WARIS ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN(Studi Kasus Putusan Nomor 253/P...
Perkawinan poligami di Indonesia, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan terutama d...
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam putusan nomor: 1259/Pdt.G/2012/PA. Smdg. kasus pembatalan perk...
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia setiap peristiwa perkawinan umat Islam harus dicatatkan ...
Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
ABSTRAK Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang b...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, Pada da...
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dengan waktu yang bersamaa...
Sebagaimana telah diketahui, salah satu sebab putusnya perkawinan adalah karena terjadi sebuah perce...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Skripsi ini mengkaji tentang masalah perlindungan hak-hak anak dalam perkawinan poligami yang terja...
Perkawinan poligami adalah memperkenankan seorang suami beristri lebih dari seorang. Dalam agama Isl...
PEMBAGIAN HAK WARIS ISTRI KEDUA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN(Studi Kasus Putusan Nomor 253/P...
Perkawinan poligami di Indonesia, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan terutama d...
Bahwa yang menjadi permasalahan dalam putusan nomor: 1259/Pdt.G/2012/PA. Smdg. kasus pembatalan perk...
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia setiap peristiwa perkawinan umat Islam harus dicatatkan ...
Dalam perkara poligami terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dikabulkannya...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...