Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya azas perkawinan di Indonesia adalah azas monogami. Meskipun poligami tidak dilarang selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada praktek dalam Pengadilan Agama, Penetapan Majelis Hakim sering kalitidak sesuai dengan ketentuan dari ijin Poligami itu sendiri yang telah ditentukan di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai syarat absolut dan...