Dalam prakteknya pembuatan akta dihadapan PPAT ini juga terdapat berbagai kendala, diantaranya bilamana salah satu dari para pihak berhalangan hadir pada waktu yang sudah ditentukan, pengahibahan yang dilakukan oleh ahli waris dimana ada salah satu dari ahli waris tidak setuju dengan penghibahan tersebut (ahli waris lebih dari satu). Waktu dan biaya nantinya juga akan menjadi kendala yang muncul dalam pembuatan akta hibah yang dilakukan dihapan PPAT. 7 Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membahas prosedur pembuatan akta otentik terhadap hibah dengan mengambil judul : "PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA HIBAH DI HADAPAN PPAT (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT ASHELFINE, S.H., M.H. Kota Pekanbaru)
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wa...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Peralihan hak atas tanah merupakan peralihan yang dilaksanakan atas dasar keinginan seseorang/ masy...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Seorang notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan kesalahan penulisan luas tan...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Latar belakang penulisan skripsi ini berangkat dari permasalahan yang masih banyak terjadi di lapan...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...
Semakin banyaknya pro kontra mengenai kewenangan pembuatan akta pertanahan di masyarakat sekarang in...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Penelitian ini berjudul “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hibah atas Benda Tidak...
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Peralihan hak atas tanah harus dilakukan oleh...
Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum atas pembatalan akta hibah oleh PPAT sebagai akibat wa...
Notaris maupun PPAT sebagai pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta otentik, letak perb...
Peralihan hak atas tanah merupakan peralihan yang dilaksanakan atas dasar keinginan seseorang/ masy...
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban ter...
Seorang notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan kesalahan penulisan luas tan...
Dalam proses pembuatan akta peralihan maka dalam waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seja...
Latar belakang penulisan skripsi ini berangkat dari permasalahan yang masih banyak terjadi di lapan...
Tujuan dari penelitian ini adalah dalam rangka mengetahui peran penting dan kewajiban Notaris/PPAT d...
Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu memb...
Tahap pemberian hak tanggungan, pemberi Hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT. Jika karena sesu...