Jaminan ini diwujudkan dalam suatu perjanjian penjaminan, sehingga dengan demikian perjanjian penjaminan ini merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian kredit. Penjamin sebagai pihak yang memberikan jaminan merupakan pihak yang dapat langsung diminta pertanggung jawabannya apabila debitur tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Penjamin mempunyai hak istimewa dalam hubungan dengan kewajibannya terhadap kreditur. Penjamin diberikan kebebasan untuk mempertahankan atau melepaskan hak istimewa tersebut, tetapi biasanya kreditur akan meminta supaya penjamin melepaskan hak-hak istimewanya tersebut. Dalam perkara-perkara kepailitan selama ini, lepasnya hak istimewa dari penjamin tersebut kerap menjadi sebab ...
Masalah kemiskinan dan ketimpangan tetap menjadi krusial bagi pemerintah Indonesia. Sebab, ketimpan...
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut manakala perusahaan (atau ...
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang atas barang jaminan debi...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penerapan asas itikad baik dalam perjanjian k...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas b...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
ABSTRAK Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipu...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Masalah kemiskinan dan ketimpangan tetap menjadi krusial bagi pemerintah Indonesia. Sebab, ketimpan...
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut manakala perusahaan (atau ...
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang atas barang jaminan debi...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, sebagaimana dit...
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penerapan asas itikad baik dalam perjanjian k...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perli...
Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas b...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Di dalam praktek perjanjian pemberian kredit, seringkali ditemukan kreditur sebagai pihak yang berpi...
ABSTRAK Pemberian jaminan merupakan hal yang signifikan dalam suatu perjanjian kredit, meskipu...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
Masalah kemiskinan dan ketimpangan tetap menjadi krusial bagi pemerintah Indonesia. Sebab, ketimpan...
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut manakala perusahaan (atau ...
Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang atas barang jaminan debi...