Indonesia adalah Negara hukum dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma dasar. Dalam UUD 1945 ini memuat pernyataankemerdekaan, tujuan, dan dasar Negara Indonesia sendiri. Salah satu konsekuensi dianutnya negara hukum di Indonesia, maka segala hal yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan nasional dilandaskan pada hukum.Dalam Pembukaan UUD 45 pada tercantum tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terdapat pada alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ...