Latar BelakangMasalah Membahas hukum pidana, menimbulkan beberapa persoalan terkait dengan ruang lingkup hukum pidana, yang mana berisikan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan disertai sanksi pidana bagi yang melanggarnya, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana dapat diberlakukan, dan cara pengenaan pidana tersebut.1 Persoalan mendasar dari hukum pidana sebenarnya terkait pada tiga hal, sebagaimana dikemukakan Van Kan bahwasannya hukum pidana memuat suatu perbuatan pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal liability atau criminal responsibility), dan ketentuan acara pidana (criminal procedure).2 Ketentan hukum acara pidana yang dituangkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang s...