Menurut peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ketika diberi kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hanya sebatas mengadili soal perselisihan perhitungan suara pilkada. Namun dalam praktiknya, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi kerap tidak hanya mengadili mengenai perselisihan hasil pilkada, melainkan juga mengadili soal pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada. Tindakan MA dan MK ini kontroversial baik dilihat dari sisi legal-formal maupun dari akibat yang ditimbulkan dari putusan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung ketika diberi kewenangan memutus sengketa pilkada dan bagaimanakah pelaksanaan kewen...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil...
Artikel ini membahas dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pemutusan Hubu...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Proses persidangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung yang dilakukan secar...
Programmable Logic Controller (PLC) merupakan salah satu sistem kontrol yang amat luas pemakaiannya....
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil...
Artikel ini membahas dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pemutusan Hubu...
Abstrak : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili dan Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan...
Dalam perkembangannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah bergeser menjadi...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya ber...
Proses persidangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung yang dilakukan secar...
Programmable Logic Controller (PLC) merupakan salah satu sistem kontrol yang amat luas pemakaiannya....
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Negara hukum adalah Negara yang tatanannya diatur sebaik-baiknya oleh hukum secara hirarki agar dapa...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil...
Artikel ini membahas dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pemutusan Hubu...