Dalam hukum islam seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan begitupun sebaliknya, akan tetapi mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 16 K/AG/2010 memutuskan bahwa ahli waris/isteri non muslim mendapatkan 1/2 dari harta bersama dari perawis/suami yang beragama islam ditambah pula 1/4 bagian untuk isteri non muslim tersebut dalam bentuk wasiat wajibah. Perumusan masalah dalam penelitian ini : 1. Faktor apa saja melatar belakangi sangketa harta waris dalam perkawinan beda agama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 2. Bagaimana proses penyelesaian sangketa harta waris dalam perkawinan beda aama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010? 3. Aapakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penyelesa...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Ag...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Tiga syarat untuk menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam, diantaranya adalah harus beragama Isla...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dasar pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Ag...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Tiga syarat untuk menjadi ahli waris dalam Hukum Waris Islam, diantaranya adalah harus beragama Isla...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...