Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Akta notaris dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat. Sebab akta otentik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sempurna. Dalam menjalankan kewenangannya tidak menutup kemungkinan notaris dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuatnya. Notaris memiliki hak dan kewajiban ingkar untuk tidak memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam sumpah jabatan Pasal 4 dan kewajiban notaris Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan notaris untuk merahasiakan segala keterangan ...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Dalam prosesnya, se...
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikena...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban Notaris d...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum, yang artinya ia diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Dalam bagi...
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam ...
Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembuatan akta otentik. Dalam prosesnya, se...
Notaris sebagai sebuah jabatan memiliki kewenangan tersendiri yang diatur dengan aturan hukum dalam...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikena...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh...
Notaris dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2014 ...
Penulisan Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban Notaris d...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua p...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...