Sengketa syari’ah terjadi karena adanya wanprestasi terhadap akad dalam kegiatan ekonomi bebasis prinsip syari’ah. Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (UUPS) telah mengakomodir tentang penyelesaian sengketa perbankan syari’ah. Namun terdapat dualisme penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, akan diselesaikan oleh Peradilan Agama.Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghasilkan Putusan MK Nomor 93/PUUX/ 2012Tahun 2012. PenjelasanPasal 55 ayat (2) UUPS dinyatakan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya konsekuensi logisnya adalah seluruh sengketa perbankan syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Terhadap Badan Arb...
Dengan lahirnya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Kehadiran system perbankan syari’ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan diberbaga...
Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terj...
Penelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putus...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabah...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Dengan lahirnya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Kehadiran system perbankan syari’ah di Indonesia pada gilirannya menuntut adanya perubahan diberbaga...
Penelitian ini berawal dari kenyataan yang terjadi di dunia peradilan di Indonesia dimana telah terj...
Penelitian ini membahas mengenai tumpang tindih kewenangan lembaga peradilan dalam pelaksanaan putus...
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyelesaian pembiyaan bermasalah di Perbankan Syari’a...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...
Akad yang banyak mendapat penilaian tentang “kehalalan” pelaksanaannya adalah akad murabahah.Murabah...
INDONESIA: Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terkait kewenangan dalam meny...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Ag...
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui pe...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Dengan lahirnya UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama...
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak ...
Subyek penelitian dalam tesis ini difokuskan pada prinsip arbitrase syariah dalam menyelesaikan seng...